
Update Viral & Trending – Jakarta Nama Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian masyarakat setelah dirinya terlibat lagi dalam masalah narkoba. Aktor sinetron ini diduga terlibat dengan jaringan distribusi narkotika di Rutan Salemba, tempat di mana ia sebelumnya menjalani hukuman terkait perkara serupa.
Penemuan barang bukti terkait narkoba di rutan tersebut diketahui dari sistem deteksi dini yang dilaksanakan melalui penggeledahan blok hunian secara berkala. Setelah dilakukan evaluasi lebih mendalam, Amar kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menanti jadwal sidang pertama.
Di tengah meningkatnya perhatian media mengenai hal itu, Aditya Zoni, sang adik, akhirnya menyampaikan pandangannya melalui video yang diunggah di akun media sosialnya.
Dalam unggahan Instagram-nya pada Minggu, (12/10/2025), Aditya Zoni menegaskan kembali bahwa semua tuduhan yang ditujukan kepada Amar masih bersifat asumsi dan perlu dibuktikan secara hukum. Ia meminta masyarakat termasuk media, agar lebih selektif dalam menyebarkan berita.
“Kita belum memahami data dan kenyataannya. Jadi saya sangat berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak sembarangan menyajikan berita,” ungkapnya.
Dukungan Aditya Zoni untuk Sang Kakak

Meski merasa kecewa dengan kondisi ini, Aditya menekankan bahwa ia akan selalu mendukung keluarganya. Ia menyadari bahwa setiap tindakan punya konsekuensi, dan saat ini yang bisa dilakukan hanyalah bersabar menunggu hasil persidangan.
“Saya yakin abang saya bukan seperti yang diberitakan. Dia orang baik, sering bantu orang lain dan sangat penyayang,” ungkapnya.
Aditya juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh opini publik dan menunggu proses hukum berjalan. “Saya percaya hukum akan memberikan keputusan seadil – adilnya berdasarkan data, fakta, dan bukti,” tambahnya.
Aditya juga mengingatkan kepada teman-teman sang kakak agar lebih bijak dalam berbicara di depan umum, karena baginya pernyataan yang tidak berlandaskan fakta bisa memperburuk situasi.
Akan Dijelaskan di Persidangan
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa proses hukum yang melibatkan Ammar Zoni sudah memasuki tahap pelimpahan. Jaksa juga mengonfirmasi bahwa barang bukti serta tersangka telah resmi diserahkan oleh penyidik kepolisian.
“Kasus ini sudah kami terima sejak 8 Oktober 2025. Kronologi selanjutnya akan dijelaskan dalam persidangan,” ujar Kasubsi Intelijen Kejari Jakarta Pusat di program Hot Kiss Indosiar, Senin (13/10/2025).
Ammar Zoni dikenakan Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkoba. Ancaman hukumannya sangat serius, dari enam tahun hingga hukuman mati tergantung dari bukti dan status residivisnya
Tanpa Toleransi
Sementara itu,diwartakan kanal, Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengungkap bahwa penangkapan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kepala Rutan Salemba dan jajaran melakukan sidak yang memang rutin dilaksanakan, setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Rika dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Rika menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tollerance terhadap para warga binaan yang melanggar hukum. Jika mereka terlibat, maka sanksi tegas akan ditegakkan.
“Pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tandas dia.